Senin 06 Jun 2016 13:34 WIB

Pedagang Diimbau tak Jual Petasan

Ribuan petasan yang berhasil diamankan polisi (ilustrasi).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Ribuan petasan yang berhasil diamankan polisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PAINAN, SUMBAR -- Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) mengimbau para pedagang dan masyarakat untuk tidak menjual petasan dan kembang api selama bulan Ramadhan.

Kepala Polres Pesisir Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Deni Yuhasdi di Painan, Senin, mengatakan petasan dan kembang api merupakan mainan anak-anak yang dapat membahayakan penggunanya sendiri, orang lain dan lingkungan.

"Polres akan merazia berbagai bentuk mainan yang membahayakan diri pengguna dan orang lain itu. Kita tidak menginginkan barang-barang berbahaya tersebut beredar di kabupaten ini," katanya.

Razia petasan dan kembang api tersebut akan dilakukan di seluruh wilayah kabupaten. Pada waktu yang tidak ditentukan Polres akan mengerahkan personelnya untuk merazia ke pasar-pasar tradisional dan tempat-tempat lainnya yang diduga sebagai tempat penjualan petasan dan kembang api, katanya.

Dalam melakukan razia, pihaknya tidak akan tebang pilih. Semua orang yang ditemukan menjual petasan, kembang api dan berbagai peralatan mainan yang dapat membahayakan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku dan menyita barang dagangannya, lanjutnya.

"Kita tetap menyosialisasikan bahaya dari penggunaan barang-barang tersebut terlebih dahulu kepada warga di wilayah kabupaten ini. Tidak saja bagi kepolisian di markas Polres, tetapi kepada seluruh Kepolisian Sektor (Kapolsek) juga diimbau untuk menyosialisasikannya pada setiap pertemuan dengan masyarakat, " katanya.

Menurutnya, petasan dan kembang api dapat berakibat buruk pada semua orang. Tidak saja bagi penggunanya, tetapi juga membahayakan terdahap orang lain yang berada di sekitarnya.

Sudah banyak contoh yang tidak baik terlihat akibat petasan dan kembang api selama ini. Seperti halnya kebakaran rumah, pengguna kembang api dan petasan mengalami luka bakar akibat ledakan barang itu.

Menggunakan kembang api dan petasan juga dapat mengganggu ketertiban umum dan keamanan di suatu daerah. Apalagi pada bulan Ramadhan, penggunaan petasan dan kembang api sangat mengganggu kenyamanan dan kekhusukan umat muslim dalam melaksanakan ibadah shalat tarawih.

Sudarni (52) seorang warga mengatakan, bunyi petasan jelas mengganggu kekhusukan umat muslim dalam beribadah, terutama ketika shalat. Seperti biasa bunyi petasan terdengar saat shalat isya, tarwih dan subuh. Umumnya penggunanya anak-anak usia sekolah.

Ia meminta pihak berwajib untuk dapat menertibkannya karena hal itu meresahkan warga. Apalagi bagi warga yang sudah lanjut usia dan penderita penyakit jantung, bunyi petasan dapat berakibat fatal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement