REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Pemda DIY melalui Biro Hukum Setda DIY minta agar kabupaten/kota se-DIY segera menyusun atau menyesuaikan perda tentang Minuman Oplosan Beralkohol karena kondisinya sudah sangat memprihatinkan sekali dan sifatnya lintas kabupaten/kota.
Hal itu dikemukakan Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewa Isnu Broto Imam Santoso baru-baru ini. Menurut dia, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan Biro Hukum Kabupaten/Kota se DIY. Meskipun di kabupaten/kota sudah ada yang memiliki perda tentang miras (minuman keras) namun produk lama dan sudah berbeda dengan kondisi saat ini.
Di samping itu belum ada yang mengatur tentang pelarangan minuman oplosan beralkohol. Karena dulu belum ada minuman oplosan.
Kalau kabupaten/kota tidak akan membuat perda yang baru, melainkan ditambahkan ke perda miras, kata Dewa menambahkan, bisa dilakukan.
Perubahan perda itu bisa dilakukan sampai tiga kali. Namun pasal-pasal yang diubah tidak boleh melebihi 50 persen. "Kalau yang diubah lebih dari 50 persen, maka perda tersebut harus dicabut dan diganti dengan perda yang baru,’’ kata dia.
’Dengan adanya Perda tentang minuman oplosan beralkohol, kata Dewa menambahkan, diharapkan masyarakat benar-benar sadar ada aturan tentang hal itu. JUga konsekuensinya berupa hukuman badan dan denda, baik untuk produsen, pedagang maupun peminum. Karena peminum minuman oplosan itu juga pelaku kejahatan.
Secara terpisah Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan Pemkot Yogyakarta tidak akan membuat perda minuman oplosan beralkohol.
Pemkot Yogya, kata dia, hanya akan revisi Perda Miras. Karena perda yang lama masih relevan. Sehingga tinggal menambahkan pelarangan minuman oplosan beralkohol,’’kata Haryadi pada Republika.co.id baru-baru ini.
Kalau sanksi di Perda miras yang lama masih rendah, akan disesuaikan dengan zaman. Dia mengakui produksi dan distribusi harus dikontrol oleh pemerintah dan seluruh aparat keamanan.
"Dulu dalam perda yang lama belum ada,’’ tuturnya.