REPUBLIKA.CO.ID, NABIRE -- Bupati Kabupaten Dogiyai, Papua, Thomas Tigi, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencabut status penonaktifan dirinya. Dia menilai keputusan tersebut tidak benar dan tidak melalui aturan.
Thomas dinonaktifkan berdasar Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.91-5842 tahun 2015 dengan merujuk surat Gubernur Papua Nomor: 180/12036/SET tanggal 6 Oktober 2015 perihal usulan pemberhentian sementara terdakwa Bupati Dogiyai a.n Drs. Thomas Tigi.
''Aturan itu harus melalui DPRD kalau untuk proses plt (pelaksana tugas),'' kata Thomas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad (5/6).
Tuntutan pencabutan status nonaktif ini merujuk pada hasil gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Hakim PTUN Jayapura dalam amar putusannya pada 25 Februari 2016, memenangkan gugatan Thomas terhadap Gubernur Papua dan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Dogiyai Herman Auwe .
Dalam putusannya, PTUN Papua mengembalikan status jabatan Thomas Tigi sebagai Bupati Dogiyai yang sah dan menyatakan status wakil bupati yang juga plt Bupati Dogiyai, Herman Auwe tidak mempunyai kekuatan hukum dan SK Plt tersebut dibatalkan demi hukum.
Thomas mensinyalir ada permainan antara pemerintahan Jayapura (Provinsi Papua) dengan jajaran oknum di Kemendagri sehingga SK penonaktifan dirinya keluar.
Dalam SK Mendagri tersebut ditulis bahwa Thomas divonis 4 tahun penjara atas kasus bantuan dana sosial (bansos) 2013/2014 yang diduga merugikan negara Rp3,7 miliar. Sementara Pengadilan Negeri (PN) Jayapura hanya menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta dari tuntutan 4 tahun penjara, pada 26 Februari lalu.