Ahad 05 Jun 2016 17:33 WIB

Jelang Ramadhan, 22.988 Botol Miras Dimusnahkan

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Israr Itah
Bermacam miras sebelum dimusnahkan, di Kawasan Alun-alun Kota Bandung, Jumat (3/6). (Republika/Edi Yusuf)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Bermacam miras sebelum dimusnahkan, di Kawasan Alun-alun Kota Bandung, Jumat (3/6). (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Menjelang Ramadhan, sebanyak 22.988 botol minuman keras (miras), 47 jerigen tuak, 79 botol ciu, dan 10 botol miras oplosan, ditambah 1.000 botol miras hasil razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung dimusnahkan akhir pekan lalu.

Pemusnahan ini dilakukan, sebagai wujud menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif selama bulan suci Ramadhan di Kota Bandung.

Pemusnahan miras tersebut, langsung dilakukan oleh Wali Kota Bandung M Ridwan Kamil beserta Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Winarto beserta jajaran Reserse Narkoba. Miras yang dimusnahkan tersebut hasil razia dari Operasi Pekat Lodaya dan Operasi Cipta Kondisi. 

Ridwan Kamil, yang akrab disapa Emil, mengapresiasi jajaran kepolisian atas kerja samanya dalam mewujudkan kondusivitas masyarakat menjelang Ramadhan.

“Saya mengapresiasi jajaran kepolisian di bawah pimpinan Polrestabes yang sudah proaktif sebelum bulan Ramadhan ini untuk merazia toko-toko dan tempat-tempat yang ilegal menjual miras di Kota Bandung,” ujar Emil kepada wartawan akhir pekan lalu. 

Emil mengatakan minuman keras merupakan gerbang pemicu tindakan kriminal lainnya. Ia mengamati belakangan ini, tindakan kriminal banyak terjadi dalam kondisi tidak sadar.

Bahkan, dalam kasus-kasus terakhir,  banyak sekali perilaku-perilaku kriminalitas yang berhubungan dengan kondisi emosional, kondisi tidak sadar gara-gara meminum minuman keras.

Oleh karena itu, kata dia, ia menentang adanya minuman keras karena akan menimbulkan berbagai penyakit di masyarakat. Selain pemusnahan minuman keras, Emil menyatakan beberapa kebijakan lain terkait tempat hiburan dan rumah makan selama bulan Ramadhan.

“Aturan di Kota Bandung, hiburan malam tidak boleh ada sama sekali, sehingga saya minta jajaran kepolisian untuk merazia ketertiban ini," katanya. 

Untuk restoran, kata dia, masih boleh membuka usahanya asal menyesuaikan tidak terlihat secara transparan ke ruang publik. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement