Ahad 05 Jun 2016 14:15 WIB

YLKI Minta TV tidak Tayangkan Iklan Rokok Selama Ramadhan

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau semua stasiun televisi di Tanah Air agar tidak menayangkan iklan atau promosi rokok selama bulan Ramadhan 1437 Hijriah.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, dalam siaran pers, Ahad (5/6), mengatakan jam tayang iklan rokok di media elektronik biasanya hanya boleh ditayangkan pada pukul 21.30 malam - 05.00 pagi waktu setempat.

"Pengaturan ini diasumsikan pada rentang waktu itu tidak ada anak-anak dan remaja yang menonton televisi sehingga mereka tidak terpapar iklan rokok," katanya.

Sementara pada bulan Ramadhan, menurutnya terjadi perubahan jam tidur penonton. "Akan banyak anak-anak dan remaja yang menonton televisi pada saat makan sahur, sementara jam tayang iklan rokok masih diperbolehkan. Ini kan tidak baik," katanya.

Terkait hal ini, pihaknya mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengeluarkan imbauan serupa. "Ini untuk melindungi anak-anak dan remaja agar tidak teracuni oleh pesan-pesan industri rokok dan tidak menjadi perokok-perokok baru seperti ditargetkan industri rokok," katanya.

YLKI juga mengimbau acara-acara keagamaaan di televisi untuk tidak disponsori oleh iklan rokok. Di negara-negara lain di seluruh dunia, menurut Tulus, iklan rokok sudah dilarang total di semua media.

"Di Eropa, iklan rokok sudah dilarang total sejak 1960-an. Sementara di Amerika iklan rokok sudah dilarang sejak 1973," kata Tulus.

Di Indonesia, paparnya, secara regulasi, tembakau/rokok adalah produk adiktif bagi penggunanya. Oleh karena itu, UU tentang Kesehatan dan UU tentang Cukai sangat membatasi konsumsi, penjualan dan promosi/iklan rokok/produk tembakau. Kendati demikian, pada kenyataannya masih banyak pelanggaran yang terjadi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement