REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Masyarakat di Kabupaten Bandung diminta untuk mewaspadai beredarnya daging celeng atau babi di pasaran. Kewaspadaan ini diperlukan menyusul dua kali penangkapan oleh polisi terhadap pelaku penjual daging celeng di sejumlah wilayah di Kabupaten Bandung.
Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jawa Barat Firman Turmantara menuturkan, pelaku tersebut harus mendapat hukuman yang setimpal agar ada efek jera yang diterima pelaku. Hukuman yang setimpal ini juga sebagai efek jera kepada pedagang lain yang memiliki niat tak baik terhadap konsumen. "Efek jera harus diberikan, hukum harus ditegakan. Masyarakat juga harus lebih waspada lagi," kata dia, belum lama ini.
Menurut Firman, pengawasan yang dilakukan pemkab Bandung terbilang lemah. Sebab, sudah dua kali ada temuan kasus penjualan daging sapi yang dioplos dengan daging celeng di Kabupaten Bandung. "Ini yang harus dipertanyakan, ke mana fungsi pengawasannya," kata dia.
Dalam kondisi demikian, kata Firman, konsumen terutama yang Muslim harus lebih jeli lagi. Misalnya, dengan mengutamakan produk yang telah berlabel halal dari instansi terkait atau label aman dari pemerintah daerah. Namun, pemerintah seperti kurang begitu bekerja maksimal dalam memberikan produk-produk yang aman dikonsumsi masyarakt.
Firman menjelaskan, dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, tertera soal komponen Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNSP) yang berasal dari lingkungan pemerintah daerah. PPNSP ini bertugas untuk mengawasi berbagai produk yang beredar dan dikonsumsi di kalangan masyarakat. Komponen tersebut, lanjut dia, tentu harus dioptimalkan keberadaannya.
Meski harus diakui bahwa jumlah PPNSP ini sedikit, bahkan belum optimal, tapi tidak berarti tugasnya harus dilupakan begitu saja. Pengawasan pemerintah selama ini, ujar dia, tergolong amburadul. Jika ada temuan, pemerintah kerap tidak menindaklanjutinya. "Fungsi pengawasan yang dimiliki pemerintah belum dijalankan. Kalaupun dijalankan, saya masih melihat adanya inkonsistensi," kata dia.
Seperti diketahui, pekan lalu Polres Bandung menangkap dua pelaku yang diketahui menjual daging celeng atau babi yang dicampur dengan daging sapi. Dua pelaku tersebut, satu di antaranya adalah penjual sekaligus pemilik toko dan satu lagi yakni pegawainya.