REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Luas ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Cirebon hingga kini belum sesuai aturan. Hal itu menyusul keterbatasan lahan milik pemkot.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Cirebon, Agung Setdjiono menyatakan, berdasarkan Permen PU Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau, setiap pemerintah daerah harus menyediakan jumlah minimal RTH sebesar 30 persen. RTH itu terdiri dari 20 persen RTH publik dan sepuluh persen RTH privat.
''Jumlah RTH publik di Kota Cirebon saat ini masih sekitar sembilan persen,'' ujar Agung, akhir pekan kemarin.
Agung mengatakan, luas RTH publik di Kota Cirebon yang mencapai sembilan persen itu merupakan ruang terbuka yang status kepemilikannya milik Pemkot Cirebon. Selain RTH milik pemkot, sebenarnya masih banyak RTH lainnya yang status kepemilikannya milik masyarakat.
Agung mengungkapkan, di Kota Cirebon banyak terdapat ruang terbuka milik masyarakat yang tidak terhalang bangunan. Ruang terbuka itu oleh masyarakat ditanami berbagai pohon produksi, seperti mangga, dengan sistem tumpangsari.
''Kalau dihitung secara keseluruhan dengan RTH milik masyarakat, maka RTH di Kota Cirebon saat ini sesungguhnya sudah mencapai 50 persen,'' kata Agung.
Namun, RTH milik masyarakat itu tidak masuk dalam hitungan RTH seperti ketentuan Permen PU 5/2008. Hal ini karena, berdasarkan aturan tersebut, yang masuk kriteria sebagai RTH adalah ruang terbuka yang status lahannya milik pemerintah.
“Dengan aturan yang ada saat ini, maka pemda harus membebaskan lahan milik masyarakat terlebih dulu agar bisa diklaim sebagai RTH,'' tutur Agung.
Agung berharap, ada peninjauan ulang klasifikasi jumlah RTH. Dia menilai, seharusnya RTH dilihat dari dua aspek, yakni aspek fungsi dan kepemilikan sehingga berpengaruh terhadap jumlah ketersediaan RTH dalam sebuah kota.
''Kalau dilihat secara fungsi, RTH di Kota Cirebon telah lebih dari jumlah minimal. Tapi kalau dari aspek kepemilikan (lahan milik pemkot), jumlah RTH ya masih kurang,'' kata Agung.