Ahad 05 Jun 2016 01:22 WIB

YLKI Desak Pemerintah Stabilkan Harga Bahan Pangan

Ketua YLKI Tulus Abadi
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ketua YLKI Tulus Abadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk menstabilkan harga bahan pangan pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri, khususnya kenaikan harga daging sapi yang rata-rata telah mencapai Rp125 ribu-Rp130 ribu per kg.

"Melonjaknya harga kebutuhan pokok dan khususnya daging sapi, dalam konteks perlindungan konsumen, adalah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menjaga ketersediaan kebutuhan pokok dan daging sapi, dengan harga yang wajar dan terjangkau," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, Sabtu (4/6).

Dia mengatakan melonjaknya harga daging sapi, juga harus diwaspadai dari sisi mutu daging atau bahkan fenomena daging oplosan, oleh sebab itu pemerintah harus meningkatkan pengawasan dalam hal ini.

Dalam konteks UU Pangan, pemerintah juga berkewajiban untuk mengatur perdagangan pangan dengan tujuan untuk stabilisasi pasokan dan harga, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 UU tentang Pangan.

"Stabilisasi harga pangan salah satu bentuk pelayanan publik, dengan demikian harga pangan yang tidak stabil adalah bentuk pelanggaran pelayanan publik oleh negara, pemerintah," katanya.

YLKI menduga, melonjaknya harga pangan dan daging sapi lebih karena adanya distorsi pasar dalam mekanisme penentuan harga daging. Oleh karena itu, seharusnya KPPU bekerja lebih keras lagi untuk memastikan bahwa struktur pasar kebutuhan pangan dan daging sapi bekerja secara natural, sehingga menghasilkan harga pangan dan daging sapi yang kompetitif.

Ia melanjutkan, pihaknya mendesak pemerintah untuk segera melakukan stabilisasi harga-harga bahan pangan secara meluas dan holistik. Bukan sekadar melakukan operasi pasar, tetapi juga membongkar struktur pasar agar lebih sehat, dan adil, baik dari sisi pasokan, jalur distribusi, dan pihak-pihak yang melakukan distorsi harga. Bukan hal yang tidak mungkin, pelaku-pelaku pasar yang melakukan distorsi harga dan pasokan diproses secara hukum, dengan klausul melakukan tindak pidana ekonomi.

"Selain itu, sebaiknya masyarakat konsumen berkonsumsi secara rasional, melakukan pembelian sewajarnya dan kalau perlu melakukan upaya diversifikasi bahan pangan, sehingga tidak memperparah distorsi harga bahan pangan," ujarnya lagi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement