Sabtu 04 Jun 2016 22:44 WIB

Kedai Makanan Non-Halal Diimbau Beri Tanda Khusus

Logo Halal
Logo Halal

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Anggota Komisi III DPRD Kota Padang Helmi Moesim mengimbau pedagang makanan non muslim agar memberi tanda khusus di kedai mereka selama Ramadhan.

"Pedagang bisa membuat semacam tulisan di warung, kedai atau rumah makan mereka dengan label khusus non muslim," kata dia di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu.

Hal itu perlu dilakukan saat Ramadhan untuk menghargai perbedaan di daerah itu, terutama di kawasan Pondok, Kota Padang, yang identik dengan etnis Tionghoa dan kebanyakan non muslim.

Menurut dia, jika masih ada muslim yang makan minum di sana berarti mereka bukanlah golongan beriman yang diwajibkan Allah berpuasa.

Ia menyampaikan secara umum masyarakat Kota Padang perlu saling menghargai dalam Ramadhan terutama agar umat muslim dapat menjalankan ibadahnya dengan baik.

"Tapi kalau kedai makanan di lokasi lain seperti Pasar Faua masih buka, maka pemkot harus tindak tegas," ujarnya.

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, Firdaus Ilyas menegaskan pemkot melarang semua rumah makan atau restoran buka pada siang hari saat Ramadhan.

Menurut dia, aturan tersebut sudah tertuang dalam surat edaran Wali Kota Padang yang akan diedarkan sejak Selasa (2/6) sehingga yang membandel akan ditindak.

Namun tetap ada pengecualian untuk beberapa lokasi di kawasan Pondok yang diperbolehkan buka siang hari dan diberi logo rumah makan khusus non muslim.

"Tentu harus ada akses pula bagi warga non muslim yang tidak berpuasa untuk bisa makan pada siang hari," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement