REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pelaku tindak pidana pemalsuan uang rupiah perlu diberikan hukuman yang berat atau setimpal sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran hukum itu.
"Sebab selama ini para tersangka pencetakan uang palsu tersebut, hanya dikenakan hukuman ringan, dan setelah ke luar dari penjara mengulanginya lagi," ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Pedastaren Tarigan, SH di Medan, Sabtu (4/6).
Apalagi, menurut dia, pemalsuan uang rupiah itu tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga merugikan terhadap perekonomian, serta keamanan suatu negara.
"Jadi sudah sewajarnya, pelaku pencetakan uang palsu tersebut dihukum berat hingga 20 tahun penjara dan bila perlu dijerat hukuman seumur hidup," ujar Pedastaren.
Ia menjelaskan, tersangka itu agar bisa dijatuhi dengan hukuman seumur hidup, dengan mengenakan pasal 244 KUH Pidana tentang memalsukan dan mengedarkan uang kertas negara.
Kemudian, Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan UU lainnya
yang kemungkinan bisa dikenakan terhadap pelaku kejahatan tersebut.
Namun, hal itu seluruhnya tergantung kepada kejelian pihak penyidik kepolisian menerapkan atau menjerat pelaku pemalsuan uang milik negara.
"Terhadap pemalsu uang rupiah itu, perlu ditambahkan hukuman lain, yaitu berupa denda pengganti kerugian materil yang ditimbulkan pelaku kejahatan tersebut," ucapnya.
Pedastaren menambahkan, pemalsuan uang adalah suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan membuat dan menyimpan uang rupiah palsu, serta seolah-olah uang tersebut benar asli.
Namun, kenyataannya uang yang diedarkan tersangka itu ditiru seperti yang aslinya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan hukum.
"Kejahatan tersebut juga semakin canggih karena kemajuan teknologi, dan tidak berdiri sendiri, bahkan merupakan kejahatan terorganisir yang bersifat transnasional," kata Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU itu.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggerebek lokasi pembuatan uang palsu di sebuah komplek perumahan di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Wadir Reskrim Umum Polda Sumut AKBP Enggar Pareanom di Medan, Jumat mengatakan dalam penggerebekan pada Kamis (2/6) dinihari itu, pihak kepolisian mengamankan seorang tersangka berinisial Nmt.
Pihak kepolisian juga mendapatkan satu tersangka lain yang identitasnya telah diketahui dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti seperti 660 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan 67 lembar kertas yang tertera gambar uang kertas pecahan Rp 50 ribu.
Kemudian, seperangkat komputer yang digunakan untuk menyeting dan mencetak uang palsu, satu butir peluru ukuran kecil, dan satu butir peluru ukuran besar.