Sabtu 04 Jun 2016 17:34 WIB

Padang Minta Rumah Makan Non-Muslim Pasang Tanda Khusus

Red: Ilham
Rumah makan (ilustrasi)
Rumah makan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Anggota Komisi III DPRD Kota Padang, Helmi Moesim mengimbau pedagang makanan non-Muslim agar memberi tanda khusus di kedai mereka selama Ramadhan.

"Pedagang bisa membuat semacam tulisan di warung, kedai atau rumah makan mereka dengan label khusus non-Muslim," kata dia di Padang, Sabtu (4/6).

Hal itu perlu dilakukan saat Ramadhan untuk menghargai perbedaan etnis di daerah itum, terutama di kawasan Pondok, Kota Padang. Sebab, di sana identik dengan etnis Tionghoa dan kebanyakan non-Muslim.

Masyarakat Kota Padang perlu saling menghargai dalam Ramadhan, terutama agar umat Muslim dapat menjalankan ibadahnya dengan baik. Menurut Helmi, jika masih ada Muslim yang makan minum di sana berarti mereka bukanlah golongan beriman yang diwajibkan Allah berpuasa.

"Tapi kalau kedai makanan di lokasi lain seperti Pasar Faua masih buka, maka Pemkot harus tindak tegas," ujarnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, Firdaus Ilyas menegaskan, Pemkot melarang semua rumah makan atau restoran buka pada siang hari saat Ramadhan. Menurut dia, aturan tersebut sudah tertuang dalam surat edaran Wali Kota Padang yang akan diedarkan sejak Selasa (2/6) sehingga yang membandel akan ditindak.

Namun tetap ada pengecualian untuk beberapa lokasi di kawasan Pondok yang diperbolehkan buka siang hari dan diberi logo rumah makan khusus non-Muslim. "Tentu harus ada akses pula bagi warga non-Muslim yang tidak berpuasa untuk bisa makan pada siang hari," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement