REPUBLIKA.CO.ID, LUBUK BASUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, bakal menertibkan rumah makan yang buka pada siang hari selama Ramadhan 1437 Hijriyah.
"Kami akan menyita seluruh alat masak, piring, dan jualan yang dipajang pedagang," kata Kepala Satpol PP Agam, Danil Defo di Lubuk Basung, Sabtu (4/6).
Anggota Satpol PP nantinya akan melakukan razia rumah makan yang buka pada siang hari di pasar tradisional di Agam. Selain itu, petasan yang dijual pedagang akan diambil.
"Kami juga melakukan razia pasangan ilegal yang menginap di penginapan dan hotel melati yang tersebar di Agam," ujarnya.
Danil menyebutkan, penertiban ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran yang telah diberikan kepada pedagang beberapa hari lalu. Kegiatan ini merupakan agenda rutin setiap tahun saat Ramadhan dengan tujuan agar umat Muslim khusuk melaksanakan ibadah puasa dan shalat.
Salah seorang warga Lubuk Basung, Muhammad Hasim mendukung Satpol PP menertibkan rumah makan yang buka siang hari selama Ramadhan, petasan dan lainnya. Dia juga berharap Satpol PP melakukan patroli di setiap masjid dan menertibkan anak-anak yang bermain petasan.
"Saya berharap razia ini dilakukan setiap saat sehingga tidak ada lagi bunyi petasan yang terdengar di Agam," ujarnya.