REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah akan menaikkan dana alokasi umum (DAU) sebesar lima persen untuk provinsi dengan wilayah kepulauan. Kenaikan jumlah DAU ini akan dimasukkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017.
"Yang pertama membahas masalah dana alokasi umum yang berkaitan dengan wilayah daerah kepulauan. Di mana ada luas daratan, ada luas laut. Tadi sudah diputuskan bahwa ada kenaikan 5 persen bagi daerah yang provinsi kepulauan," katanya di Jakarta, Jumat (3/6).
Dalam menentukan wilayah yang akan mendapatkan dana tambahan DAU ini, pemerintah juga memperhatikan luas wilayah lautan dan daratan. Selain itu, pemerintah akan memperhatikan kerumitan geografis yang berbeda antar pulau.
"Kemudian pertimbangan ketiga jumlah penduduk, keempat adalah kemiskinan," ujarnya.
Menurutnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pun meminta agar bantuan DAU ini harus memperhatikan kemiskinan di suatu daerah, jumlah penduduk, kerumitan geografis, serta hambatan geografis.
Tjahjo mengatakan, tambahan bantuan DAU akan diberikan ke sejumlah daerah, seperti Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Maluku Utara, Maluku, NTT, NTB, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara.
Selain membahas terkait tambahan DAU untuk wilayah kepulauan, dalam rapat ini juga turut dibahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Sebab, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tengah digugat oleh Asosiasi Bupati dan Wali Kota ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi arahan presiden rancangan peraturan pemerintah untuk disinkronkan dahulu mana-mana yang menjadi skala prioritas khususnya yang paling utama yang menjadi wewenang gubernur, wewenang bupati, walikota," jelasnya.
Dan yang ketiga, pemerintah juga membahas dana reboisasi yang masih mengendap hingga Rp 7 triliun. Menurut Tjahjo, daerah ingin agar dana ini dapat segera digunakan. Dalam rapat inipun diputuskan, agar dana reboisasi ini dapat digunakan namun khusus untuk masalah hutan, seperti bibit, penghijauan, atau lahan kritis.