Jumat 03 Jun 2016 21:50 WIB

Kemenkes Nilai Harga Rokok Perlu Dinaikkan

Red: Nur Aini
  Bungkus rokok yang dijual kini sudah dilengkapi peringatan bergambar akan bahaya merokok di Jakarta, Senin (23/6).  (Republika/Prayogi)
Bungkus rokok yang dijual kini sudah dilengkapi peringatan bergambar akan bahaya merokok di Jakarta, Senin (23/6). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Lily Sriwahyuni Susilowaty mengatakan salah satu cara yang bisa menurunkan jumlah perokok ialah dengan menaikkan pajak rokok sehingga harga jual rokok tersebut menjadi tinggi

"Menurut saya untuk penyelamatannya adalah tax rokok harus ditingkatkan, harga rokok harus dimahalkan," kata Lily di Jakarta, Jumat (3/6).

Dia berpendapat ada dua keuntungan yang didapatkan apabila menaikkan pajak rokok. Pertama, menurunnya tingkat perokok aktif di Indonesia karena mahalnya harga rokok. Dia menjelaskan bahwa 70 persen perokok Indonesia merupakan kalangan menengah ke bawah. Dengan ditinggikan harga jual rokok diharapkan para perokok tersebut mempertimbangkan keuangannya lebih lanjut.

Sementara keuntungan kedua, kata Lily, menaikkan pajak rokok akan meningkatkan pendapatan negara dari pajak itu sendiri. Lily mengatakan Kementerian Kesehatan menyesalkan kebijakan Menteri Perindustrian melalui peraturan menteri dengan menargetkan produksi 524 miliar batang rokok pada 2020. Dengan target sebanyak tersebut, otomatis produsen akan mencari konsumen sebanyak-banyaknya agar penjualannya baik. Itu berarti akan ada konsumen rokok baru, yang dikatakan Lily, memang menargetkan remaja.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement