REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak pembayaran premi per 1 Juli 2016 tidak akan dilayani di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit maupun puskesmas.
"Meskipun kemudian dilunasi, penunggak premi BPJS yang menggunakan fasilitas rawat harus menunggu waktu 45 hari," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Janoe Tegoeh Prasetijo, Jumat (3/6).
Menurut dia, jika sebelum 45 hari menggunakan kartu JKN, maka akan dikenakan denda 2,5 persen dari total biaya perawatan.
"Peserta JKN yang telah mengaktifkan kembali dengan membayar tunggakan masih harus menunggu dulu 45 hari jika tidak ingin kena denda," katanya.
Ia mengatakan, ketentuan denda tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang tentang Jaminan Kesehatan Nasional, yang merupakan revisi kedua dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013.
"Dalam Perpres sebelumnya, setiap penunggak premi dikenakan denda dua persen per bulan. Namun melalui revisi kedua, denda dua persen telah dihapus," katanya.
Janoe mengatakan meski denda dua persen per bulan dihapuskan, tetap ada denda administrasi yang bisa dikenakan kepada penunggak premi BPJS Kesehatan sekalipun tunggakannya dilunasi.
"Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besar denda paling tinggi Rp30 juta," katanya.