REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo telah menandatangai nota kesepahaman dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (3/6). Nota kesepahaman untuk mempermudah penyelidikan kasus-kasus yang berkaitan dengan bidang keuangan.
"Tentunya akan semakin memudahkan dalam koordinasi bersama," ujar Prasetyo, Jumat (3/6).
Kerja sama ini kata Prasetyo mencakup beberapa hal, diantaranya tukar informasi di sektor Jasa Keungan, penugasan jasa, pemenuhan saksi ahli dan atau tenaga ahli, pendidikan dan pelatihan. Kemudian koordinasi penanganan Perkara Tindak Pidana di sektor Jasa Keuangan, koordinasi pemulihan aset negara, dan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Ketua dewan komisioner OJK, Muliaman mengatakan nota kesepahaman ini berlaku lima tahun ke depan.
"Ini kami menjadi payung hukum agar seluruh jajaran OJK dan kejaksaan dapat bahu-membahu terutama masalah yang muncul di daerah-daerah," ujar Muliaman.
Ia juga mengharapkan dengan adanya nota kesepahaman, komunikasi terkait asistensi penyidikan sebelum pelimpahan berkas ke Penuntut Umum, pemenuhan saksi, ahli, maupun narasumber di sektor Jasa Keuangan bisa berjalan.
"Kami mengharapkan OJK dan Kejaksaan RI dapat bersinergi dalam rangka memberikan percepatan proses penegakan hukum di sektor industri jasa keuangan," kata dia.