REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Pemerintah berencana memangkas jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kementerian dan lembaga negara. Rencana tersebut untuk merasionalkan kapasitas keuangan negara terhadap kinerja dan jumlah ideal PNS.
Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Kemenpan RB, Herman Suryatman, menjelaskan, rasionalisasi PNS bertujuan agar PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, serta yang kinerja dan disiplinnya buruk diberhentikan. PNS yang demikian dinilai mengganggu pelayanan publik.
Menurutnya, rencana kebijakan itu sejalan dengan peta jalan Reformasi Birokrasi 2015-2019 serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2015.
“Di sisi lain, belanja pegawai dan pensiun (BPP) pada APBN dan APBD tahun 2015 mencapai Rp 707 triliun dari total belanja sebesar Rp 2.093 triliun atau 33,8 persen. Lebih besar dari belanja modal dan belanja barang jasa. Belanja pegawai dan pensiun (BPP) ini, setiap tahunnya cenderung terus meningkat,” ujar Herman Suryatman dalam keterangan tertulis, Jumat (3/6).
Dia mengatakan, belanja pegawai pemerintah kabupaten/kota rata-rata lebih besar daripada belanja publik. Ada sekitar 244 kabupaten/kota yang belanja pegawainya di atas 50 persen. Dia menilai, rencana rasionalisasi tersebut juga berguna untuk memperbaiki perimbangan belanja agar pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk belanja publik. Alokasi belanja pegawai, kata dia, seyogianya diturunkan sebesar lima persen menjadi di kisaran 28 persen.
Dia menjelaskan, rasionalisasi akan menyasar sekitar satu juta orang PNS. Angka tersebut merupakan berdasarkan asumsi penurunan belanja pegawai.
“Adapun jumlah PNS yang nantinya akan dirasionalisasi tergantung pada hasil pemetaan PNS yang akan dilaksanakan pada tahun 2016. Percepatan penataan PNS merupakan kelanjutan dari inventarisasi kembali PNS melalui PU-PNS, serta analisis jabatan dan beban kerja yang di input melalui e-formasi pada tahun 2015," ujarnya.
Sebagai langkah antisipatif, kata dia, bagi mereka yang terkena rasionalisasi ini akan dipersiapkan untuk mengikuti pelatihan-pelatihan. Itu agar mereka bisa lebih mandiri dan produktif pada bidang lain.
Herman menuturkan, rencana rasionalisasi ini akan dilaporkan Menteri PAN-RB lebih lanjut kepada Presiden Jokowi dalam rapat kabinet.
“Baru akan efektif dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden,” ujarnya.