Slamet mengatakan pihaknya akan turun ke lapangan jika terjadi hal-hal yang melanggar perda di Malang. Termasuk melakukan operasi jika ditemukan laporan tempat yang melanggar perda dan menyediakan minuman keras.
"Kami akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian, jika satu, dua, tiga kali kami masih melihat ada hal yang melanggar perda terutama miras, kami akan melakukan aksi sendiri turun ke lapangan, beraudiensi dan kami selesaikan," kata Slamet.
Pemkot Malang belum mengeluarkan perwal tentang aturan untuk tempat hiburan malam. Wakil Walikota Malang Sutiaji mengatakan pihaknya sedang mengkaji draf aturan untuk tempat hiburan malam dan miras selama bulan Ramadan.
Rencananya Jumat (3/6) malam ini surat edaran baru akan disosialisasikan. "Surat edaran isinya mencakup rincian aturan tentang tempat hiburan malam selama Ramadhan dan penjualan miras di tempat resmi,” kata Sutiaji.