REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung Ridwan Kamil melarang organisasi masyarakat (ormas) melakukan sweeping tempat hiburan pada bulan Ramadhan. Pasalnya patroli semacam itu menjadi tugas dan tanggung jawab pihak kepolisian.
Menurut Ridwan, sejumlah ormas kerap melakukan sweeping mengatasnamakan lembaga pribadi. Hal ini kerap meresahkan masyarakat.
"Tidak boleh ada ormas yang sweeping karena ada aturan pemegakan hukum itu ranahnya kepolisian.Jadi tidak boleh ada yang melakan tindakan sendiri-sendiri," kata pria yang akrab disapa Emil di Kota Bandung, Jumat (3/6).
Ia menyebutkan jika ada ormas yang meras resah dengan kondisi atau situasi saat bulan puasa. Maka lebih baik dilaporkan langsung ke pihak keamanan.
Sehingga, ujar dia, tidak ada tindakan penertiban yang dilakukan sendiri. Apalagi sampai bertindak anarkis yang justru meresahkan masyarakat lain.
Baca juga, Tempat Hiburan Malam Ditutup Selama Ramadhan.
Dengan imbauan ini, ia berharap ormas dapat lebih kooperatif bekerja sama dengan aparqat keamanan yang memang memiliki tugas dalam penertiban. "Silahkan konsultasikan dan laporkan ke polrestabes. Nanti kepolisian yang akan menindaklanjuti berdasarkan hukum yang berlaku, " ujarnya.