Jumat 03 Jun 2016 13:14 WIB

Melanggar Jam Operasional Saat Ramadhan, Izin THM Bakal Dicabut

Rep: C21/ Red: Bayu Hermawan
 Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pihaknya akan turut menjaga agar umat Islam bisa khusyuk beribadah di bulan Ramadhan.

Ia pun mengingatkan kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam, agar tidak nekat melanggar aturan jam operasional yang telah ditentukan.

Prasetyo mengatakan DPRD DKI tidak akan segan-segan memcabut izin tempat hiburan malam (THM) yang sudah ditempel sticker warna merah namun masih beroperasi.

"Di Komisi B DPRD DKI Jakarta akan menindak tegas oknum tempat hiburan yang masih menjalankan usahanya. Karenakan kita sudah kasih peringatan dengan memberi sticker," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat(3/6).

Ia melanjutkan jika ada pengelola THM yang telah diberi sticker berwarna merah tetap beroperasi, maka hal tersebut jelas melanggar peraturan daerah (Perda) yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Sebab dalam Perda telah tertulis dan membagi THM menjadi dua tipe, yakni harus tutup sepanjang bulan Ramadhan dan jam operasional diatur.

"Sudah kami atur dia harus buka tempatnya jam berapa dan tutup jam berapa, tapi kalau lepas dari aturan itu akan saya tindak. Pasti akan saya cabut," tegasnya.

Selain itu, tak jarang transaksi Narkoba kerap terjadi di THM. Sehingga dapat dikatakan THM di wilayah Jakarta telah dijadikan sarang Narkoba oleh oknum tak bertanggungjawab. Tentu saja, baik mereka yang menggunakan ataupun menjual kepada penikmat dunia malam.

"Contoh sudah banyak tempat hiburan malam yang nakal ketemu Narkoba. Kami cabut (izinnya). Siapapun dia," jelasnya.

Seperti diketahui, Dinas Budaya dan Pariwisata DKI Jakarta telah mengeluarkan peraturan menjelang bulan Ramadhan di semua THM. Salah satunya adalah kategori THM yang tidak diperbolehkan buka, dan diatur jam operasionalnya.

Untuk THM yang ditempel sticker merah betarti selama satu bulan penuh tidak diizinkan membuka usahanya. Lalu, THM dengan sticker warna hijau masih diizinkan membuka usahanya meskipun jam operasionalnya diatur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement