REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Sukabumi, Jawa Barat melarang seluruh tempat hiburan malam (THM) beroperasi selama Ramadhan hingga selesai cuti bersama Idul Fitri 1437 Hijriah.
"Kami sudah rapat koordinasi dengan Pemkot Sukabumi, tokoh masyarakat/pemudah dan agama yang menyetujui bahwa selama Ramadhan segala macam bentuk THM dilarang beroperasi," kata Waka Polres Sukabumi Kota, Kompol Ricardo Condrat Yusuf di Sukabumi, Kamis (2/6).
Menurutnya, larangan ini sudah dibuat dalam bentuk Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Pelarangan Beroperasi THM, sehingga seluruh pengelola dan pengusaha wajib mentaati peraturan tersebut.
Adanya larangan ini, juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman sertai menghargai umat islam yang tengah melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, sehingga warga bisa melaksanakan ibadahnya dengan khusyu dan tidak terganggung dengan aktivitas THM.
Selain itu, peraturan ini dibuat untuk mengantisipasi adanya ketidaksenangan dari warga yang merasa terganggu dengan tetap beroperasinya THM yang imbasnya bisa mengganggu keamanan.
"Kami juga tidak segan memberikan sanksi tegas baik kepada pengelola maupun pengusaha yang tetap membuka usahanya itu selama Ramadhan sesuai peraturan yang telah dibuat itu. Namun untuk eksekusinya diserahkan kepada pemda setempat," tambah Ricardo.
Sementara, Wakil Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi mengatakan THM rawan terjadi aktivitas penyakit masyarakat seperti prostitusi, peredaran minuman keras dan narkoba.
Maka dari itu, untuk menjaga kesucian Ramadhan, pihaknya melarang segala aktivitas di THM dan jika ada yang melanggar pemkot tidak segan menutup usaha tersebut yang terlebih dahulu diberikan teguran.
"Kami mengimbau kepada seluruh warga Kota Sukabumi agar selama Ramadhan ini bisa saling menghargai dan menghormati untuk menjaga kerukunan antarumat beragama khususnya dengan warga yang tengah melaksanakan ibadah puasa wajib ini," katanya.