REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komunitas Mandailing Perantauan (KMP), Kamis (2/6), kembali menggelar demonstrasi menuntut Pemerintah mencabut izin PT Sorik Marapi Geothermal Power (PT SMGP). Mereka kali ini mendatangi kantor Menko Perekonomian, Darmin Nasution, yang disebutnya juga berasal dari Mandailing.
Membawa anggota sekitar 100 orang, para perantau asal Mandailing itu menuding PT SMGP hanya menjadi makelar dan tidak serius menangani proyek panas bumi berkapasitas 450 MW di Mandailing Natal.
Alfian Siregar, koordinator pengunjuk rasa, mengatakan KMP tidak bermaksud menghalang-halangi eksplorasi panas bumi di kampung mereka, sepanjang tidak merusak lingkungan di lima kecamatan di lereng Gunung Sorik Marapi, Mandailing Natal.
''Kami meminta Pemerintah mencabut izin PT SMGP dan mencarikan perusahaan yang serius menangani proyek panas bumi. Kenapa mempertahankan persero yang tidak kredibel,” kata Alfian dalam rilis yang diterima Republika.co.id.
Unjuk rasa KMP berlangsung dari pukul 10.17 WIB. Para perantau asal Mandailing itu sempat bersitegang dengan aparat karena sebagian demonstran hendak merubuhkan pagar. Situasi terkendali setelah Kapolsek Sawah Besar, RAKP Ridwan RS, melakukan pembicaraan dengan koordinator KMP, Alfian Siregar.
Perwakilan perantau Mandailing, Alfian Siregar, Arief Lubis, dan Okta Nasution, diterima oleh Budi Utomo. Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar sejam itu, Kabid Enegeri Terbarukan Kemenko Perekonomian itu mengatakan Menteri Darmin Nasution sudah mendengar masalah ini sejak 2008.
Namun, Budi kaget mendengar PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) sudah berpindah tangan ke KS Orka dan perusahaan ini melanggar sejumlah ketentuan dari Menteri Kehutanan. ''Kita segera koordinasi dengan kementerian teknis,'' katanya.
Pada akhir pertemuan, Alfian mengatakan pihaknya menunggu kabar baik dari Kementerian Perekonomian. “Kalau tidak selesai di sini, kami akan ke Istana,'' katanya.
Selain ke Kementerian Koordinator Perekonomian, para perantau asal Mandailing itu telah berunjuk rasa ke Kementerian ESDM pada Rabu (18/5). Saat itu Kepala Pusat Komunikasi Publik, Sujatmiko, tidak bisa menjawab Alfian Siregar soal izin dari Kementerian ESDM dikeluarkan untuk menghidupkan izin lama yang dicabut Bupati Mandailing Natal.