REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Yayasan Orangutan Sumatera Lestari Orangutan Information Center (YOSL-OIC) menyita dua ekor orang utan sumatra selama sepekan terakhir. Dua ekor satwa langka tersebut dievakuasi dari Kabanjahe, Karo, dan Aceh Tamiang, Aceh.
Direktur YOSL-OIC Panut Hadisiswoyo mengatakan, kedua orang utan tersebut disita dari masyarakat yang memelihara secara ilegal. "Di Kabanjahe jenis kelamin jantan usianya 20 tahun, kalau yang di Aceh Tamiang jenis kelamin jantan, usianya satu tahun," kata Panut, Kamis (2/6).
Panut mengatakan, kedua orang utan tersebut telah dibawa ke Sumatran Orangutan Conservation Program (SOCP) Batumbelin, Deli Serdang, untuk dikarantina. Setelah dikarantina selama beberapa waktu, orang utan itu akan dilepas ke alam bebas. Lama karantina ini, lanjutnya, tergantung dari usia dan kesiapan orang utan tersebut.
"Kalau yang dievakuasi dari Kabanjahe, sudah terlalu lama dikandangkan. Kemungkinan tidak dilepasliarkan. Tapi, kita lihat nantilah," ujarnya.
Panut menyebutkan, sejak Januari hingga akhir Mei 2016, pihaknya telah mengevakuasi 16 ekor orang utan. Padahal, lanjutnya, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, warga yang memelihara, memburu, dan memperdagangkan orang utan akan dikenakan pidana penjara di atas lima tahun.
"Tapi selama ini pemerintah masih memfokuskan ke perburuan dan perdagangan orang utan. Sebenarnya, orang memelihara orang utan kan karena akan diperdagangkan. Jaranglah ada yang memberi dengan cuma-cuma," kata Panut.