REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI—Keberadaan peraturan daerah (Perda) tentang larangan minuman beralkohol efektif dalam menekan peredaran minuman keras di Kota Sukabumi. Adanya perda itu dinilai dapat menurunkan jumlah miras yang beredar di masyarakat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Di Kota Sukabumi pelarangan miras tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Larangan Minuman Beralkohol. ‘’ Dari data yang ada jumlah peredaran miras di Sukabumi mengalami penurunan,’’ ujar Wakapolres Sukabumi Kota Kompol Ricardo Condrat Yusuf kepada wartawan di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (2/6).
Ia mencontohkan pada 2014 lalu polisi menyita dan memusnahkan sebanyak 13 ribu botol miras. Sementara pada 2015 lalu jumlah miras yang dimusnahkan mencapai 8 ribu botol. Terakhir pada Januari-Mei jumlah miras yang disita hanya 1.390 botol.
Menurut Ricardo, penurunan jumlah miras yang disita ini terjadi berkat adanya upaya yang sinergis antara polisi, pemkot, dan instansi terkait lainnya. Selain itu karena adanya perda tentang pelarangan miras di Kota Sukabumi.‘’ Kita sudah rutin operasi dan razia miras tapi sekarang ini sudah sulit mendapatkanya,’’ ujar Ricardo.
Saat ini keberadaan miras di Sukabumi kebanyakan dibawa secara perorangan dari luar Sukabumi khususnya Jakarta. Contohnya sebanyak 500 botol miras yang dibawa dari Jakarta ke Sukabumi beberapa waktu lalu.Ricardo mengatakan, polisi meminta warga yang berjualan miras di Sukabumi bisa beralih profesi.
Dia menjelaskan, di Kota Sukabumi saat ini sudah tidak dipebolehkan menjual miras termasuk miras oplosan.Asisten Daerah (Asda) II Pemkot Sukabumi Deden Solehudin mengatakan, keberadaan perda tentang larangan minuman beralkohol ini diharapkan menekan peredaran miras di Sukabumi. Keluarnya perda ini sebagai upaya pemkot melindungi generasi muda dari dampak negatif miras.