REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengatakan orang lanjut usia (lansia) sepenuhnya menjadi tanggung jawab keluarga dan tidak mengirim mereka ke panti.
"Kehadiran para lansia di panti lansia merupkan opsi terakhir. Sebab, tetap sepenuhnya tangung jawab berada di dalam keluarga," kata Mensos melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (2/6).
Khofifah saat melakukan kunjungan kerja di Pondok Pesantren Aziziah Lembaga Dakwah Islam Indonesia Samarinda mengatakan, apabila keluarga yang bersangkutan tidak mampu menampung orang lanjut usia atau kaum jompo maka pemerintah akan memberikan Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar (Aslut).
Bagi lansia terlantar per bulan mendapatkan Rp200 ribu setiap bulan yang cair empat bulan sekali. Khofifah menegaskan pelayanan sosial bagi kalangan lanjut usia (lansia) dilakukan dengan pendekatan panti dan nonpanti dalam rangka untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial.
Namun, menurut Khofifah penanganan sosial bagi lansia tidak selalu harus dilakukan di panti. Pihaknya juga melakukan penjangkauan dengan memperluas pelayanan untuk membantu dalam mendata, menemukan dan mengenali masalah utama lansia.
Kementerian Sosial telah melakukan langkah langsung lapangan dalam bentuk bedah kamar lansia telantar. Pelayanan sosial bagi lansia harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari program pemerintah untuk memperoleh perlindungan sosial maupun jaminan sosial.
Kemensos melalui Conditional Cash Transfer (CCT) atau Program Keluarga Harapan (PKH) memiliki program bagi lansia, yang mengcover bagi 125 ribu lansia tidak mampu di atas 70 tahun.
Berdasarkan data kementerian sosial dari jumlah penduduk Indonesia sebanyak 237.641.326 jiwa yang masuk kategori lansia berjumlah 18.043.717 jiwa, tidak telantar 10.533.831 jiwa, rawan terlantar 4.658.280 jiwa dan yang terantar 2.851.606 jiwa.
Kementerian Sosial juga mencatat terdapat 1,8 juta jiwa Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) "unregister" dan dipastikan akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).