REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan semua transportasi online (daring) yang tak memenuhi syarat akan mulai ditindak. Hal tersebut akan mulai dilakukan pada Kamis (2/6).
Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan mengatakan hingga saat ini hanya 366 kendaraan yang sudah memenuhi syarat operasi. Padahal, total armada transportasi daring mencapai 3.300 kendaraan.
"Batasnya kan kemarin (31/5). Yang sudah memenuhi persyaratan silahkan jalan. Kalau yang belum, silahkan ngurus izin dan prasyaratnya," ujar Jonan, Rabu (1/6).
Setidaknya, ada tiga syarat penting yang harus dipenuhi seluruh armada transportasi daring. Pertama, para pengemudi armada harus memiliki SIM A umum bagi yang kendaraannya berbentuk sedan, sedangkan bagi pengemudi kendaraan mikrobus harus memiliki SIM B umum.
Kedua, semua kendaraan yang dimiliki oleh penyelenggara transportasi daring harus lolos uji KIR. Pemerintah mempersilakan armada transportasi daring untuk melakukan uji KIR dimana saja, tak harus di Jakarta.
Ketiga, armada transportasi daring harus memiliki STNK. Jonan mengatakan kalau angkutan umum harus berbadan hukum. Kalau bentuk PT maka STNK-nya PT. Kalau koperasi maka harus mengikuti UU Koperasi.