REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Organisasi kemasyarakatan (ormas) di Sumatra Utara diimbau tidak melakukan sweeping atau penyisiran terhadap berbagai tempat hiburan malam saat Ramadhan nanti.
Kasubbid Penerangan Masyarakat Polda Sumut AKBP Mangantar P Nainggolan mengatakan, penindakan terhadap berbagai pelanggaran merupakan kewenangan dan tanggung jawab polisi, termasuk terhadap tempat-tempat hiburan malam.
"Karena itu, ormas sangat diharapkan tidak melakukan tindakan tersebut selama bulan suci Ramadhan," kata Mangantar, Rabu (1/6).
Mangantar mengatakan, ormas-ormas dapat melaporkan temuan pelanggaran atau kegiatan yang meresahkan selama bulan Ramadhan kepada polisi. Petugas, lanjutnya, tentu akan bertindak jika menerima laporan tersebut.
"Kami akan memberikan tindakan tegas atas pelanggaran tersebut," ujar dia.
Mangantar pun mengingatkan mengenai adanya lokasi hiburan malam yang dibolehkan beroperasi pada malam hari saat Ramadhan. Ia menjelaskan sesuai dengan aturan kepariwisataan, tempat hiburan malam yang merupakan fasilitas dan bagian tidak terpisahkan dari hotel, dibolehkan beroperasi dengan waktu yang dibatasi pada malam hari.
Oleh karena itu, ia mengimbau ormas mengetahui lokasi hiburan malam yang dibolehkan tersebut. Dengan begitu, kesalahpahaman dapat dihindari.
"Memang dibolehkan tetapi waktu operasionalnya dibatasi hingga tengah malam," kata Mangantar.