Rabu 01 Jun 2016 16:31 WIB

Hiburan Malam Purwakarta Dilarang Beroperasi Selama Puasa

Salah satu tempat hiburan malam.
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Salah satu tempat hiburan malam.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta, melarang tempat hiburan malam beroperasi selama bulan puasa. Larangan tersebut, guna menghargai dan menghormati umat Islam yang sedang menjalani ibadah puasa.

Sehingga, aktivitas hiburan malam diharuskan berhenti total selama bulan penuh ampunan tersebut.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat edaran mengenai larangan beroperasi ke para pemilik tempat hiburan malam. Jika ada yang membandel, maka akan dikenakan sanksi tegas. Salah satunya, ditutup paksa oleh aparat gabungan. "Jadi, selama puasa harus fokus pada ibadah saja," ujar Dedi, kepada Republika.co.id, Rabu (1/6).

Menurut Dedi, tak hanya tempat hiburan malam, dampak dari larangan ini berlaku juga bagi jam operasional taman air mancur Sri Baduga. Selama puasa, air mancur menari tersebut tidak dioperasikan.

Sebab, bila dioperasikan akan menganggu masyarakat yang menjalani salat sunah taraweh. Karena itu, sebulan penuh air mancur terbesar di Asia Tenggara ini, istirahat total.

Akan tetapi, pihaknya memperbolehkan masyarakat untuk mendatangi taman-taman tematik yang ada di Purwakarta. Taman tersebut, terbuka untuk masyarakat yang ingin ngabuburit. Dengan catatan, selagi ada di taman tidak boleh membakar petasan.

"Sebagai gantinya, masyarakat bisa //ngabuburit// gratis di taman-taman yang telah dibangun oleh pemkab," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement