REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi melarang adanya aksi sweeping tempat hiburan malam yang dilakukan ormas pada saat Ramadhan. Pasalnya, upaya tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum. "Bila nanti ada ormas yang melanggar, maka akan ditindak tegas," ujar Kapolres Sukabumi AKBP M Ngajib kepada wartawan Rabu (1/6).
Aksi sweeping ormas dilarang karena dikhawatirkan terjadi secara anarkis dan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Sehingga Ngajib mengatakan polisi berharap ormas tidak melakukan aksi sweeping ke tempat hiburan malam.
Ia meminta masyarakat termasuk ormas bisa berperan dalam melaporkan adanya pelanggaran hukum kepada aparat kepolisian. Nantinya polisi yang akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut. Upaya ini akan menjaga keamanan dan ketentraman di suatu wilayah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi Dadang Eka menambahkan, masyarakat harus memberikan kepercayaan penegakan hukum kepada aparat kepolisian dan instansi terkait lainnya. "Satpol Pol PP misalnya berperan dalam menegakan pelaksanaan perda di tengah masyarakat," ujar dia. Sementara polisi berupaya menegakan hukum dengan sebaik-baiknya.
Di sisi lain, Polres Sukabumi menyita ribuan botol minuman keras (miras) dalam operasi pekat lodaya 2016. "Menjelang puasa, kami menyita sebanyak 1.150 botol miras," terang Kapolres Sukabumi AKBP M Ngajib.
Ia mengatakan, polisi akan terus menggiatkan razia peredaran miras di berbagai tempat. Hal ini untuk mencegah peredaran miras yang tidak terkontrol dan melanggar ketentuan yang ada.