Selasa 31 May 2016 23:30 WIB

Kapolda Gelar Pertemuan dengan Pemilik Tempat Hiburan Terkait Ramadhan

Rep: C21/ Red: Bayu Hermawan
Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiarto
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiarto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jelang bulan suci Ramadhan, Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiarto menggelar pertemuan dengan pengelola tempat hiburan malam dan pimpinan Ormas. Pertemuan ini dilakukan untuk menjaga agar umat Islam bisa khusyuk beribadah di bulan Ramadhan.

"Maksudnya supaya kita punya kesamaan persepsi kita, terhadap bagaimana kita mewujudkan agar pelaksaan di Ramadhan ini khususnya umat Islam dalam penyelenggaraan betul-betul merasa aman nyaman dan khidmat," ujar dia, Selasa (31/5).

Moechgiarto mengatakan sehingga diharapkan pada bulan suci Ramadhan umat Islam dapat khusyuk melakukan kegiatan ibadahnya. Oleh karena itu, pertemuan kali ini adalah menyamakan persepsi antara sejumlah stake holder yang ada.

"Sehingga saya sampaikan kepada mereka ada aturan-aturan kepada pimpinan ormas kalau dia melihat atau mengetahui adanya penyimpangan-penyimpangan dari ketentuan aturan yang sudah ditetapkan silahkan dia koordinasi ke pihak kepolisian," jelasnya.

Jadi, Moechgiarto berharap dari laporan tersebut yang menangani dan melakukan penindakan itu aparat kepolisian bersama dengan pemerintah daerah (Pemda). Hal tersebut sama juga dengan pimpinan industri hiburan.

"Saya minta dia juga harus menaati peraturan itu, jadi tadi makanya ada stiker merah hijau jadi kalau merah itu berarti selama penuh bulan Ramadhan dia tidak boleh membuka usahanya, tapi kalau yang hijau diperbolehkan dengan waktu-waktu tertentu," katanya.

Untuk yang harus tutup atau diberi tanda merah selama bulan Ramadhan yaitu yang berdiri sendiri atau tidak digabung dengan hotel. Itu seperti klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan dan usaha bar.

Namun jika bergabung dengan hotel jam operasionalnya saja yang diatur. Sehingga mereka boleh tetap beroperasi. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat (4) Keputusan Gubernur No 98 Tahun 2004.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement