REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Front Pembela Islam (FPI) akan mengawasi operasional tempat hiburan malam di wilayah DKI Jakarta selama bulan Ramadhan.
"Kita pantau jika ditemukan (melanggar) akan dilaporkan ke Satpol PP atau kepolisian," kata Ketua FPI DKI Jakarta Abdul Majid di Jakarta, Selasa (31/5).
Majid menuturkan anggota FPI akan memastikan tempat hiburan malam itu mematuhi aturan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI atau tidak terkait operasional selama Ramadhan. Ia memastikan seluruh unsur FPI tidak akan sweeping terhadap tempat hiburan malam yang melanggar aturan.
Berdasarkan ketentuan dan kesepakatan, operasional usaha hiburan malam di wilayah hukum Polda Metro Jaya terbagi dua bagian. Tempat hiburan malam yang harus tutup selama Ramadhan yakni seperti klub malam, diskotik, mandi uap dan griya pijat yang di lokasi sendiri.
Tempat usaha karaoke dan musik beroperasi mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB selama Ramadhan. Sedangkan karaoke yang tidak terdapat klub malam beroperasi mulai pukul 14.00 WIB hingga 01.00 WIB.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberi tanda stiker warna merah dan hijau sesuai dengan jenis usaha tempat hiburan malam. Tempat hiburan malam berstiker merah yang tidak beroperasi selama Ramadhan dan stiker hijau beroperasi dengan batasan jam tertentu.
Berdasarkan catatan tempat hiburan malam yang berstiker merah mencapai 311 lokasi, tempat usaha yang dibatasi jam operasional sebanyak 625 lokasi dan tempat usaha buka tidak dibatasi jam operasional berjumlah 351 lokasi.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Jeje Nurjaman mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian guna menempelkan stiker tersebut.