REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya menggelar silaturahim bersama pengelola dan pimpinan organisasi masyarakat di Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Selasa (31/5). Pertemuan ini dilakukan untuk menjaga toleransi umat Islam yang segera menyambut bulan suci Ramadhan.
Pelaksana tugas Kadis Pariwisata, JJ Nurjaman menambahkan, silaturahim dilakukan agar pengusaha hiburan dapat menghargai bulan suci Ramadhan. Mereka diminta tidak buka pada lima hari selama Ramadhan.
"Yaitu satu hari sebelum dan sesudah bulan Ramadhan wajib tutup. Kemudian hari pertama Ramadhan, selain itu nujulul Alquran dan malam takbiran tidak diperkenankan tempat hiburan buka," katanya.
Dia menerangkan, tempat usaha yang wajib tutup adalah yang berdiri sendiri dan tidak menyatu dengan ruangan hotel, seperti club malam, dikotik mandi uap, panti pijat, dan tempat bermain bola ketangkasan. Namun jika menyatu dengan hotel hanya jam operasionalnya yang diubah.
"Di wilayah hukum Polda Metro Jaya ada 1.287 usaha, di mana 311 atau 24 persen wajib ditutup. Sementara 976 diatur operasionalnya, yaitu dari pukul 20.30-01.30 WIB," kata dia.
Menurut dia, semua pengusaha yang hadir harus belajar dari pelanggaran tahun sebelumnya. Seperti data yang terkena sanksi pada tahun 2015 adalah karaoke, griya pijat, dan hotel. "Jenis sanksi mulai teguran sampai pembekuan usaha pariwisata dan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP)," terang dia.
Serketaris Asosiasi Pengusaha Hiburan dan Hotel, Gea Hermasyah mengaku tidak khawatir ada sweeping selama Ramadhan. "Jika mengganggu kenyamanan warga ada diskusi yang baik," kata dia.