Selasa 31 May 2016 21:09 WIB

Sujud Syukur Nelayan Saat Izin Pulau G Dibatalkan

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham
  Nelayan Muara Angke menyambut gembira keputusan sidang usai Persidangan gugatan nelayan terhadap izin reklamasi di PTUN, Jakarta, Selasa (31/5). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Nelayan Muara Angke menyambut gembira keputusan sidang usai Persidangan gugatan nelayan terhadap izin reklamasi di PTUN, Jakarta, Selasa (31/5). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memenangkan gugatan nelayan terhadap pulau G reklamasi di Teluk Jakarta. Usai hakim membacakan putusan kemenangan, sontak membuat para nelayan sujud syukur serta berdoa bersama di depan PTUN, Selasa (31/5).

Persidangan tersebut dihadiri ratusan nelayan dan puluhan aktivis penggiat lingkungan, yang salah satunya adalah musisi Melanie Subono. Beberapa saat setelah Ketua Majelis Hakim, Adi Budi Setyono, mengetuk palunya tiga kali, tampak beberapa nelayan di dalam ruang sidang bertepuk tangan dan berucap syukur.

"Alhamdulillah, stop reklamasi sekarang juga!” ujar salah satu nelayan sambil berdiri.

Melanie turut bahagia mendengar keputusan hakim tersebut. Di tengah-tengah nelayan, Melanie tampak berpelukan dengan aktivis lingkungan yang lain. Sementara, sebagian nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) tersebut juga telah menunggu di luar gedung. Setelah mendengar keputusan tersebut, mereka juga langsung sujud syukur.

Tak lama setelah sujud syukur, para nelayan yang paginya sempat menyuarakan protes tersebut, langsung merapalkan doa-doa syukur. Bahkan, para ibu-ibu menangis dengan air mata bahagia. “Perjuangan saya lima bulan tidak sia-sia mas. Selama itu saya demo di DPRD empat kali. Saya senang, bahagia. Ahok (Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama) harus turun dari gubernur!" ujar Arni.

Dalam putusannya majelis hakim memerintahkan penangguhan pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Gubenur DKI tentang Reklamasi Pulau G sampai putusan berkekuatan hukum tetap. "Pelaksanaan SK Gubernur ditangguhkan sampai putusan berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Adi Budi saat membacakan putusan.

Hakim Adi juga menyatakan, reklamasi telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak kerugian bagi para penggugat atau para nelayan. Tidak hanya itu, dalam pertimbangannya, hakim juga menyatakan bahwa reklamasi menimbulkan dampak fisik, biologi, sosial ekonomi, dan infrastruktur.

"Pelaksanaan reklamasi menimbulkan dampak mendesak sehingga harus ditangguhkan. Karena kerugian dan kepentingan mendesak itu jauh lebih penting daripada manfaat yang ditimbulkan dari reklamasi," katanya.

Hakim Adi juga menegaskan bahwa SK Gubernur DKI itu bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan, serta bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya ketelitian, kecermatan, dan kepastian hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement