Selasa 31 May 2016 20:48 WIB

BPOM Intensifkan Pengawasan Makanan Jelang Ramadhan

Badan POM
Badan POM

REPUBLIKA.CO.ID,JAMBI -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi mulai mengintensifkan pengawasan terhadap produk makanan dan minuman guna memastikan keamanan produk yang beredar selama Ramadhan hingga Idul Fitri.

"Kita mulai mengintensifkan pengawasan, ke depan juga kita akan melibatkan instansi terkait seperti Dinas Peternakan, Perikanan untuk megawasi makanan seperti daging dan ikan yang beredar di pasaran," kata Kasi Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Jambi, Elmi di Jambi, Selasa.

Saat BPOM bersama dengan Disperindag dan YLKI setempat melakukan sidak di sejumlah pusat perbelanjaan salah satunya Hypermart Kota Jambi, petugas sempat menemukan ikan dan daging yang dijual tidak disertai dengan tanggal atau masa ekspayer.

"Kalau masalah daging dan ikan ini kita tidak bisa memastikan mengandung bahan formalin atau tidak, karena yang bisa menjawab itu setelah ada hasil laboratorium, dan juga kita tidak melakukan tindakan karena itu tugas dan fungsinya ada pada instansi lain," katanya.

BPOM Jambi katanya fokus pada pengawasan produk makanan dan obat-obatan, dan ke depan akan lebih meningkatkan pengawasan pada daging dan ikan dengan melibatkan instansi terkait.

"Produk makanan berlabel sudah banyak yang mencantumkan masa ekspayernya, setiap tahun kami menyampaikan surat edaran dan turun secara rutin," kata dia.

Pada sidak tersebut, pihaknya tidak menemukan produk makanan yang diduga tidak memenuhi syarat, karena tingkat kepatuhan pelaku usaha sudah meningkat, sehingga temuan di lapangan semakin berkurang.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi, Ibnu Kholdun mengatakan, pihaknya mencurigai produk makanan tanpa kemasan seperti daging dan ikan yang tidak mencantumkan masa produksi dan masa ekspayernya.

"Makanan tanpa kemasan yang tidak ada dicantumkan masa ekspayernya kita curigai mengandung bahan pengawet formalin, seharusnya itu diberikan tanda masa ekspayernya supaya konsumen tahu," kata Ibnu.

Sebab itu pihaknya mengimbau kepada konsumen untuk lebih teliti dalam membeli produk makanan.

YLKI kata Ibnu, bekerja sama dengan pihak BPOM dan intansi terkait lainnya untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha dan juga terus mengimbau pelaku usaha untuk mencantumkan label.

"Kalaupun ini sudah kita imbau tapi tidak diindahkan kami akan melakukan upaya hukum, sanksinya bisa dikenakan Undang-undang pangan, kesehatan dan UU perlindungan konsumen. Jadi ada tiga UU yang bisa diterapkan," katanya menambahkan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement