REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Tim Unit I Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) meringkus dua tersangka diduga pengedar narkoba jenis sabu. Kepala Bidang Humas Polda Sulut AKBP Wilson Damanik mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap itu masing-masing RG alias Ronald dan RS alias Richie.
"Kedua tersangka ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan penjualan alat elektronik terbesar di Boulevard Manado," kata Damanaik, Selasa (31/5).
Dia menambahkan, kedua tersangka tersebut diduga sebagai pengedar narkoba. Kronologi penangkapan kedua orang itu berawal tertangkapnya RG oleh Tim I Subdit II dipimpin Kanit Kompol Tommy Lahama, di depan pusat perbelanjaan alat elektronik.
Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dimasukkan dalam pembungkus rokok yang disimpan dalam saku celana belakang sebelah kanan. Setelah diinterogasi, barang tersebut dibeli dari RS yang kemudian selanjutnya polisi melakukan pengembangan penyidikan.
Mendapatkan informasi itu, polisi melakukan penangkapan terhadap RS alias Richie di dalam pusat perbelanjaan alat eletronik tersebut. Polisi selanjutnya melakukan penggeladahan di kamar kos tersangka yang berada di Tuminting, Manado dan menemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu, dua pipet kaca, empat sedotan plastik.
Terhadap kedua tersangka itu diancam dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 25 tahun 2009.