REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana merampingkan kementerian dan lembaga yang dinilai memiliki fungsi dan wewenang yang tumpang tindih. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi, pemerintah akan merasionalisasi 1 juta PNS yang dinilai kurang produktif dan kompeten.
Saat ini, tercatat 4,5 juta PNS dan sebanyak 500 ribu orang di antaranya diperkirakan akan pensiun hingga 2019 nanti. Rasio ideal pegawai yang dibutuhkan oleh pemerintah pun hanya 1,5 persen dari jumlah penduduk Indonesia atau sebanyak 3,5 juta PNS.
"Jadi, dari 4,5 juta itu, 500 ribu pensiun, 1 juta rasionalisasi, rekrut baru 500 ribu SDM lagi yang andal melalui prasyarat proses seleksi yang diharapkan ke depan SDM aparatur Indonesia lebih mampu bersaing dengan pemerintahan-pemerintahan lainnya," jelas Yuddy, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (31/5).
Lebih lanjut Yuddy menjelaskan, pengurangan jumlah PNS dilakukan untuk mengefisienkan belanja pegawai serta peningkatan SDM yang berkualitas. Rencananya, pemerintah akan memulai rasionalisasi PNS mulai awal tahun depan. Ia menegaskan, pemerintah akan mengedepankan kehati-hatian dan keadilan dalam melakukan rasionalisasi ini.
Ia menyampaikan, bagi pegawai yang terkena rasionalisasi, pemerintah akan memberikan kompensasi. Mereka nantinya tetap akan mendapatkan gaji pokok hingga masa usia pensiun tiba. Setelah memasuki masa pensiun, mereka pun akan mendapatkan uang pensiun. Nantinya, pemerintah akan mengatur masa kerja dengan kriteria apa saja yang akan terkena rasionalisasi.
Yuddy mengatakan, saat ini sekitar 200 pemerintah daerah telah menggunakan 80 persen APBD untuk belanja pegawai. Karena itu, kata Yuddy, angka tersebut perlu untuk diturunkan. "Dengan asumsi di pemerintah pusat harus di bawah 30 persen, di pemerintah provinsi 35-40 persen, dan pemda kabupaten/kota tidak boleh lebih dari 50 persen, maka yang dikurangi 20-25 persen. Itu kan simulasinya," kata Yuddy.
Selain mengurangi jumlah pegawai, pemerintah juga akan mengevaluasi 76 lembaga nonstruktural yang dibentuk bersama DPR. Penataan kelembagaan dan kepegawaian ini dinilainya harus segera dilakukan sehingga dapat mengurangi beban keuangan negara.