Selasa 31 May 2016 15:16 WIB

Panti Pijat dan Karaoke di Bekasi Tutup Selama Puasa

Rep: C28/ Red: Ilham
Panti pijat (ilustrasi)
Foto: IST
Panti pijat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mengeluarkan maklumat jelang bulan suci Ramadhan. Tempat-tempat hiburan malam yang dapat mengganggu ibadah puasa diharuskan tutup mulai tiga hari jelang Ramadhan, selama Ramadhan, dan tiga hari setelah Idul Fitri untuk menjaga pelaksanaan ibadah puasa tetap kondusif.

Wakil Wali Kota Bekasi, Ahmad Syaikhu mengimbau umat Muslim dan non-Muslim di Kota Bekasi supaya menjaga suasana kondusif dalam pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan 1437 H. "Atas nama Pemerintah Kota Bekasi, saya mengimbau masyarakat agar saling menghormati, khususnya di bulan Ramadhan," kata Ahmad Syaikhu, Selasa (31/5).

Ada lima poin dalam maklumat jelang Ramadhan yang dikeluarkan Pemkot Bekasi atas nama Wali Kota, Rahmat Effendi. Melalui maklumat yang telah disebarkan tersebut, Syaikhu berharap agar pihak-pihak terkait dapat menaati sehingga tidak terjadi konflik horizontal.

Pertama, umat Muslim diminta menghidupkan bulan Ramadhan dengan berbagai kegiatan positif, baik ibadah ritual maupun sosial, serta meninggalkan perkataan dan perbuatan yang dapat mengurangi nilai ibadah puasa kita. Kedua, warga masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa agar menghormati orang yang sedang berpuasa. 

Pemkot Bekasi juga meminta para pengusaha, pemilik restoran, dan rumah/warung makan agar menyesuaikan kegiatan sehingga tidak mengganggu kekhusyukan umat Islam yang sedang berpuasa. "Para pemilik tempat hiburan berupa klub malam, kafe, panti pijat, karaoke, musik hidup, biliar, panti mandi uap/sauna/spa dan hiburan umum lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah puasa harus tutup tiga hari sebelum bulan suci Ramadhan, selama bulan suci Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri dan tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri," imbuh Syaikhu.

Terkait hal ini, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Bekasi telah menginstruksikan kepada para camat untuk memantau wilayah masing-masing.

Di Kabupaten Bekasi, razia terhadap peredaran minuman keras dan petasan jelang Ramadhan telah digalakkan sejak sebulan terakhir. Senin (30/5) kemarin, Polsek Sukatani melakukan razia pedagang petasan di Pasar Sukatani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement