REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang gugatan para nelayan terhadap surat keputusan (SK) izin reklamasi pulau G Teluk Jakarta yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama alias Ahok diputuskan hari ini, Selasa (31/5). Putusan tersebut akan dibacakan hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Nasib para nelayan tersebut akan ditentukan di Ruang Sidang Kartika PTUN. Namun, hingga pukul 10.44 WIB ruang tersebut tampak masih sepi. Sementara, beberapa beberapa pihak berkepentingan sudah banyak yang menunggu di depan ruangan tersebut.
Saat dihubungi Republika.co.id, Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Martin Hadiwinata bersama para nelayan masih dalam perjalanan menuju PTUN. "Masih dalam perjalanan," katanya melalui SMS singkatnya.
Sebelumnya, KNTI telah mendaftarkan gugatan tersebut sejak September 2015. Mereka menggugat SK Gubernur DKI No. 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. Namun, gugatan tersebut baru hari ini akan diputuskan.
Saat mendaftarkan gugatan tersebut, beberapa nelayan KNTI didampingi oleh pengacara dan organisasi lingkungan, sehingga bisa terdaftar dengan nomor perkara 193/G.LH/2015/PTUN-JKT. Gugatan tersebut dilayangkan lantaran ada sekitar 1.600 nelayan Jakarta dan nelayan pesisir utara Jawa Barat dan Banten yang dirugikan karena pembuatan Pulau G tersebut.
Selain itu, pemberian izin reklamasi di Teluk Jakarta juga disebut tidak disertai dengan kajian dampak lingkungkugannya, serta Pemprov DKI tidak pernah melibatkan warga saat mengeluarkan izin tersebut.