REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua RW 12 Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Agus Iskandar membantah tudingan ia enggan memakai aplikasi Qlue. Agus mengaku ia pengguna Qlue dan mendukung kebijakan yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta.
"Saya pengguna Qlue, menurut saya Qlue bagus. Buktinya lampu padam hampir tiga bulan saya posting ke Qlue satu hari langsung rapi," kata Agus (30/5).
Agus mengatakan yang ia tidak setuju penggunaan Qlue diwajibkan dan menjadi syarat uang operasional RT/RW. Agus menambahkan ia menyuarakan aspirasi dari RT/RW Kelurahan Kebon Melati ke DPRD.
Sejak ada SK Gubernur Nomor 903 tahun 2016, kata dia, uang operasional berdasarkan unggahan RT/RW ke Qlue. Tapi ketua RT/RW tetap harus mengisi laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Sedangkan tidak setiap hari ada masalah atau kegiatan yang harus dilaporkan lewat Qlue. "Masa kita harus nyari-nyari penyakit," katanya.
Ia juga menyakal permasalahan ini karena uang insentif. Agus hanya meminta Qlue digunakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Bukan kewajiban tiga kali sehari. Uang operasionalnya pun akan dilaporkan dalam LPJ.
"Untuk RW satu posting dihargai Rp 12 ribu, masa RT/RW diberi harga, kita tulus ke masyarakat," katanya.
Agus mengatakan seorang RW diangkat warga. Secara legal formal hanya bertanggung jawab warga.
Karena itu, lurah, gubernur atau jabatan di atasnya tidak bisa memberhentikan RT/RW. "Masa Gubernur bisa mecat RW," ujarnya.
(Baca Juga: Ahok Paksa Lurah Pecat Ketua RW yang Ogah Pakai Qlue)