REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga anggota Polisi masih mangkir dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap pengajuan peninjauan Kembali (PK) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tiga anggota polisi yang mangkir tersebut yaitu Fauzi Hadi Nugroho, Dwianto Budiawan, dan Andi Yulianto.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari KPK. Namun pihaknya mengaku mendukung semua proses yang dilakukan oleh KPK untuk mengusut kasus tersebut.
"Kami mendukung semuanya proses pelaksanaan tugas yang dilakukan KPK, Kami memberikan kesempatan seluas-luasnya pada KPK untuk melakukan penyelidikan," ujar Agus di Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (30/5).
Sedangkan perihal tiga anggota polisi yang mangkir dari pemanggilan KPK, menurut Agus apabila anggotanya terlibat dalam kasus suap tersebut maka polri tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan hukum. Termasuk kata dia akan dilakukan juga proses penyelidikan lebih lanjutkan jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang telah dilakukan.
"Kami terus komunikasi dengan KPK tapi kan memang kami tidak bisa intervensi proses itu, prinsipnya kita dukung proses teman-teman KPK," ujar Agus.