Senin 30 May 2016 15:41 WIB

Tempat Hiburan Malam Ditutup Selama Ramadhan

Pengunjung salah satu tempat hiburan malam (ilustrasi).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pengunjung salah satu tempat hiburan malam (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  SAMPIT  --   Tempat hiburan malam di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

"Kami siap melaksanakan tugas. Kalau diperintahkan harus ditertibkan, tentu kami akan melaksanakan itu," tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kotawaringin Timur, Rihel di Sampit, Senin (30/5).

Pekan depan, umat Islam mulai menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh. Untuk menciptakan suasana aman dan memberi kenyamanan kepada warga, tindakan atau kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu kekhusyukan umat yang sedang beribadah, harus dihindari.

Seperti biasanya, harapan masyarakat sangat besar agar aktivitas hura-hura seperti hiburan malam, dihentikan sementara. Sikap toleransi juga harus ditunjukkan oleh para pengusaha tempat hiburan agar kerukunan masyarakat tetap terjaga.

Wakil Bupati HM Taufiq Mukri mengatakan, surat edaran imbauan penutupan tempat hiburan malam segera diterbitkan. Pengusaha diminta turut menciptakan suasana aman dan tertib serta menjaga kerukunan hidup umat beragama.

"Kalau ada tempat hiburan malam yang masih membandel, nanti akan kita tindak. Nanti akan ada sanksi. Konsekuensinya nanti pada perizinan mereka yang bisa saja kita cabut," kata Taufiq.

Surat edaran terkait masalah ini segera disebarkan kepada seluruh pengusaha tempat hiburan. Kebijakan ini diharapkan bisa dipatuhi oleh semua pihak agar ketenteraman di masyarakat tetap terjaga.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement