REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah, tetap menolak keberadaan ojek online atau Gojek karena bisa mengancam usaha transportasi yang telah memiliki izin resmi.
"Ya, sampai saat ini Pemkot Surakarta tetap menolak Gojek. Pasalnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, keberadaannya ilegal," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Surakarta Yosca Herman Soedrajad, Senin (30/5).
Sejak awal, lanjut dia, pihaknya menetapkan bahwa Gojek itu ilegal. Hal ini bukan keputusan sepihak, melainkan semua pihak, baik pemkot maupun kepolisian, juga tidak menyepakati keberadaan ojek online. Menurut dia, keberadaan Gojek akan merugikan perusahaan transportasi lain yang telah menjalankan usaha dengan ketentuan aturan dan perizinan yang ada serta membayar pajak.
"Ya, untuk mengendarai sepeda motor saja warga harus punya SIM dan STNK (surat tanda nomor kendaraan), apalagi ini sebagai usaha," ujarnya.
Herman menegaskan harus ada izin yang legal terlebih dahulu sebelum beroperasi sebab selama ini perusahaan taksi dan pengusaha transportasi lainnya juga telah memiliki izin yang legal. Kalau Gojek tetap beroperasi bersama dengan perusahaan transportasi lainnya, menurut dia, perusahaan lain akan rugi.
"Jika berbicara online, taksi di Solo ini juga sudah online. Kalau seperti ini 'kan kasihan pengusaha transportasi yang lain yang sudah legal," katanya.
Ia mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada regulasi yang memperbolehkan ojek online beroperasi di daerah tersebut.
"Ya, harus ada regulasinya terlebih dahulu. Kalau tidak ada regulasi, ya, berarti ilegal," katanya.