Senin 30 May 2016 03:16 WIB

Indef Desak Perlu Adanya Kepastian Proyek Reklamasi Jakarta

Red: M Akbar
Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati
Foto: ROL/Nursari Indah M
Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mendesak supaya ada kepastian terkait penghentian sementara terhadap proyek reklamasi Jakarta. Penghentian yang terjadi sekarang ini dinilai belum berkekuatan hukum tetap dan bukan menjadi solusi terbaik.

''Itu sifatnya hanya penundaan, atau seperti putusan sela. Yang terpenting, ke depannya kebijakan ini seperti apa,'' kata Enny dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (30/5).

Enny mengatakan sepatutnya setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah itu merupakan kebijakan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, kata dia, kebijakan tersebut seharusnya sudah mempertimbangkan harmonisasi dengan sektor lain sehingga tidak perlu ada pihak lain yang menggugat.

''Mestinya memang tidak boleh bertentangan. Kalau sebuah kebijakan harus berubah karena ada pihak yang menentang maka yang menjadi korban adalah dunia usaha. Aturan apapun, termasuk soal reklamasi,'' katanya.

Ia menilai dunia usaha dan iklim investasi itu membutuhkan kepastian hukum berupa regulasi yang berkekuatan hukum tetap. ''Ekonomi dan bisnis itu butuh kepastian, jangan sampai berubah-ubah. Kalau tidak ada kepastian bagaimana bisa sustainable,'' ujarnya.

Lebih lanjut Enny mengatakan selama masa penghentian sementara ini sebaiknya dijadikan momentum untuk bisa melakukan harmonisasi kebijakan reklamasi tersebut dengan kebijakan terkait lainnya.

Terkait reklamasi, saat ini PTUN Jakarta Timur sedang menangani perkara izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014. Gugatan didaftarkan di PTUN, Jakarta Timur, dengan nomor perkara 193/G.LH/2015/PTUN-JKT. PTUN akan memasuki tahap putusan yang akan digelar pada 31 Mei 2016.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement