Ahad 29 May 2016 13:03 WIB

KPK Mulai Pilah Transaksi Nurhadi dari PPATK

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Achmad Syalaby
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman (kanan) berjalan usai diperiksa KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman (kanan) berjalan usai diperiksa KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memberikan data aliran transaksi keuangan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK mengungkapkan, laporan tersebut akan dipilah untuk membuktikan apakah transaksi tersebut berkaitan dengan kasus korupsi.

"Laporan itu laporan hasil analisis transaksi keuangan. KPK memang menerima dari PPATK, tapi laporan itu nanti akan dipilah lagi apakah memang ada yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada Republika.co.id, Ahad (29/5). 

(Baca: PPATK Sudah Serahkan Transaksi Keuangan Nurhadi ke KPK).

Nama Nurhadi kerap dikaitkan dengan perkara suap di lembaga peradilan. Untuk kasus-kasus tersebut, Nurhadi juga telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK.

Nurhadi diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap penundaan pengiriman salinan kasasi dalam perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat, tahun 2007-2008 dengan Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi, sebagai terdakwa. Dalam kasus tersebut, KPK menangkap tangan Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna.

Nurhadi juga diduga mengetahui perkara suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Ia pun telah diperiksa KPK dan dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri.

Namun, KPK pun belum menjadwalkan untuk kembali memeriksa Nurhadi. "Belum ada info jadwalnya (pemeriksaan Nurhadi) lagi," ucap Yuyuk.

Dalam kasus yang sama, Sopir Nurhadi, Royani, juga turut menjadi incaran KPK. Royani disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam kasus tersebut. Namun, hingga saat ini, KPK belum mengetahui keberadaan Royani yang sudah berkali-kali mangkir dari panggilan KPK. "Belum ada (informasi terkait keberadaan Royani)," terang Yuyuk.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement