Ahad 29 May 2016 13:10 WIB

Pemkab Sleman Tegaskan Enggan Cabut Perda Minol

Rep: Rizma Riyandi/ Red: M Akbar
Wakil Komandan Satgas Pengamanan Perbatasan Yonif 521/Dadaha Yudha, Kapten Inf Alisun (kedua kanan) dan jajarannya secara simbolis menyerahkan minuman keras (miras) hasil sitaan kepada Kepala Bea & Cukai Nunukan, Max Rori (kedua kiri) di Kantor BC Kabupate
Foto: Antara/M.Rusman
Wakil Komandan Satgas Pengamanan Perbatasan Yonif 521/Dadaha Yudha, Kapten Inf Alisun (kedua kanan) dan jajarannya secara simbolis menyerahkan minuman keras (miras) hasil sitaan kepada Kepala Bea & Cukai Nunukan, Max Rori (kedua kiri) di Kantor BC Kabupate

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Isu pencabutan Peraturan Daerah (Perda) minuman keras (Miras) berkembang setelah Presiden menyatakan keberadaan ribuan perda bermasalah. Namun Pemkab Sleman tidak akan mencabut Perda minuman beralkohol (Minol) yang telah berlaku di wilayah setempat.

"Kita tidak akan mencabut Perda soal Minol. Karena tidak ada pernyataan resmi dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) untuk mencabutnya," tutur Kepala Bagian Hukum Setda Sleman, Hery Dwikuryanto, Ahad (29/5). Tapi menurutnya, Pemkab setempat akan pencabutan Perda Miras jika pemerintah mengintruksikannya secara resmi.

Saat ini pun Pemkab Sleman tengah mengevaluasi sejumlah Perda yang bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat. Hal tersebut dilakukan untuk menjaring peraturan mana saja yang harus dihapus. Pasalnya berdasarkan intruksi Kemendagri, setiap daerah harus mencabut paling tidak lima Perda yang bertentangan dengan kebijakan pusat.

"Sleman sendiri akan mencabut enam Perda. Tapi bukan soal Minol," tutur Hery menegaskan. Adapun tahap penghapusan Perda dimulai dari pengajuan pencabutannya ke program legislasi daerah (Prolegda). Setelah itu dibahas bersama-sama dengan DPRD, untuk kemudian ditetapkan pencabutannya.

Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-Undangan Setda Sleman, Hendra Adi menyampaikan, pencabutan kelima Perda memang dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Kemendagri. Adapun Perda yang dicabut meliputi Perda nomor 4 tahun 1998 tentang retribusi usaha bengkel kendaraan bermotor, Perda nomor 10 tahun 2000 tentang anggaran dan belanja desa, Perda nomor 9 tahun 2003 tentang kedudukan keuangan lurah dan pamong desa.

Pasalnya saat ini gaji pamong desa dikeluarkan dalam bentuk penghasilan tetap (Siltap). Selain itu, aturan yang akan dihapus adalah Perda nomor 7 tahun 2004 tentang perizinan di bidang usaha minyak dan gas bumi, Perda nomor 4 tahun 2013 tentang usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan, serta perda nomor 4 tahun 2014 tentang pengolahan air tanah.

"Tiga perda itu dicabut karena saat ini kewenangannya sudah berada di Provinsi. Sehingga Pemkab tidak lagi punya wewenang untuk mengatur masalah tersebut," kata Hery.

Ia mengatakan, belum lama ini pihak Kemendagri juga sempat mendatangi Pemkab Sleman untuk mengonfirmasi kelanjutan penghapusan Perda tersebut.

Hery menjelaskan, adapun pencabutan Perda dilakukan terhadap aturan-aturan yang dianggap akan menghambat proses investasi di daerah. Namun beberada aturan masih dianggap relevan, sehingga keputusan untuk pencabutannya masih dibahas oleh beberapa Kementerian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement