Ahad 29 May 2016 11:45 WIB

Kapal Cina Kembali Lakukan Illegal Fishing

Rep: Intan Pratiwi/ Red: M Akbar
Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda TNI A. Taufiq R (tengah) menjelaskan kasus perompakan saat rilis tiga perompak kapal berbendera Singapura MT Joachim di Makoarmabar, Jakarta, Rabu (23/12).  (Antara/Hafidz Mubarak A.)
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda TNI A. Taufiq R (tengah) menjelaskan kasus perompakan saat rilis tiga perompak kapal berbendera Singapura MT Joachim di Makoarmabar, Jakarta, Rabu (23/12). (Antara/Hafidz Mubarak A.)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komando Armada RI Kawasan Barat (Koamabar) menangkap kapal asing yang diduga berasal dari Cina di Perairan Natuna, Jumat (27/5). Panglima Koamabar, Laksamana Muda TNI Taufiq R, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan karena kapal tersebut sudah melewati ZEE Indonesia.

Taufiq mengatakan kapal bernama Gu Bei Yu tersebut diduga melakukan illegal fishing di wilayah ZEE Indonesia. Dugaan ini bermula sebab, kapal tersebut berkeceptan rendah sekitar 3 knot. Kapal milik TNI kemudian mendekati kapal asing tersebut, karena diduga sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan milik Indonesia.

"Hal tersebut diketahui dari muatan yang berisi ikan yang jenisnya sesuai dengan jenis ikan yang ada di perairan Natuna milik Indonesia," ujar Taufiq saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (28/5).

Menurut Taufiq, dalam batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), kapal asing hanya diperbolehkan untuk melintas. Sedangkan, semua yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi seperti menangkap ikan, dilarang untuk dilakukan.

Untuk saat ini, kapal asing dan para anak buah kapal yang berjumlah 8 orang sedang diperiksa oleh penyidik TNI Angkatan Laut. Jika tidak terbukti, maka kapal beserta anak buah kapal akan dibebaskan.

Kapal asing milik China tersebut tergolong sebagai kapal besar. Berdasarkan spesifikasi yang diperoleh dari personel Koarmabar, kapal besi tersebut memiliki panjang 60 meter, dengan kapasitas muatan seberat 500 ton.

"Armabar bertugas sebagai penegak kedaulatan dan menyatakan bahwa ini yurisdiksi kita. Jika ada pelanggaran, tentu akan ada penegakan hukum," kata Taufiq.

Kejadian ini bukan yang pertama kapal Cina berusaha merangsek masuk ke perairan Indonesia. Kejadian yang ketiga kalinya ini merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh Cina. Sebab, melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.

Menkopolhukam, Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya sempat bertandang ke Cina untuk membahas persoalan tersebut. Luhut mengatakan, keduanya sepakat untuk melakukan kerjasama dalam melakukan join fishing.

Luhut mengatakan, antara Cina dan Indonesia sedang melakukan pembahasan perjanjian kerjasama tersebut. Cina diperbolehkan memancing di perairan Indonesia dengan syarat membangun pabrik Ikannya di Indonesia dan membagi dua hasil dari keuntungan bisnis tersebut.

"Kita ingin penyelesaian masalah ikan di sana. Berdua bikin kerjasama untuk penangkapan ikan dan kemudian bikin pabrik ikannya di indonesia. Jadi jangan ribut lagi," ujar Luhut di Kantornya, pekan lalu.

Luhut mengatakan, hal ini salah satu usaha agar hubungan kedua negara tetap terjalin baik namun tidak saling melanggar aturan di wilayah masing masing.

Luhut mengatakan kedua negara sepakat tidak perlu lagi ribut ribut di permukaan jika keduanya terlibat masalah. Cina sepakat jika memang ada masalah yang melibatkan Indonesia dan Cina maka akan dibicarakan secara internal.

"Diomongin aja di dalam gausah ribut2 ke media," ujar Luhut.

Namun, disatu sisi Pangarmabar, Taufiq memastikan bahwa selama kesepakatan tersebut belum tertera hitam diatas putihnya, Armabar akan tetap melakukan pengamanan dan penjagaan di seputar perairan Indonesia. Taufiq mengatakan pihaknya akan memeriksa dan menindak tegas para kapal kapal asing yang diduga melakukan illegal fishing di Indonesia.

"Armabar bertugas sebagai penegak kedaulatan dan menyatakan bahwa ini yurisdiksi kita. Jika ada pelanggaran, tentu akan ada penegakan hukum," kata Taufiq.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement