Sabtu 28 May 2016 20:27 WIB

Pakar: Penyusun Amdal Reklamasi Jakarta Harusnya Dipidanakan

Rep: Lintar Satria/ Red: Ilham
Petugas memasang papan penyegelan di Pulau C dan D Proyek Reklamasi, Jakarta Utara, Rabu (11/5). (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas memasang papan penyegelan di Pulau C dan D Proyek Reklamasi, Jakarta Utara, Rabu (11/5). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar lingkungan hidup Dodo Sambodo mengatakan, dokumen analisis dampak lingkungan (amdal) reklamasi teluk Jakarta menyalahi prosedur atau mala administrasi. Maka penyusun amdal harusnya terkena pasal pidana, bukannya sanksi administrasi karena telah memberikan informasi yang salah.

Dodo mengatakan, hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 pasal 113. Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar yang diperlukan dalam kaitannya dengan pengawasan dan penegakan hukum yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akan di hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

"Kalau tidak proses pengadilannya ya cuma business as usual," katanya, Sabtu, (28/5).

Ia berharap Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada pengadilan tempat perkara gugatan reklamasi Pulau G, F, I, dan K, Selasa (31/5) nanti akan mempertimbangkan hal tersebut. Dodo optimistis bila hakim yang memiliki sertifikat lingkungan hidup akan juga memahami persoalan ini.

Dodo menjelaskan, amdal adalah produk sainstifik yang harus mengeluarkan data objektif. Bila objektifitas amdal sudah dilanggar, maka amdal pun tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dodo mengatakan, dengan sanksi administrasi yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup kepada pengembang atau pejabat yang terkait dalam penyusunan amdal tidak sesuai dengan perkara sebenarnya.

Saat ini, pengembang hanya diminta memperbaiki kesalahan dalam amdal. Sedangkan sejak awal penyusunan amdal sudah mala administrasi. "Tidak bisa amdal diperbaiki, amdal cuma punya dua output, layak atau tidak layak bagi lingkungan," katanya.

Dalam penyusunan amdal harus ada keterlibatan masyarakat setempat. Tapi nyatanya tidak ada keterlibatan masyarakat dalam penyusunan amdal reklamasi teluk reklamasi. Padahal, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam penyusunan amdal.

"Saya menyanksikan metode pengambilan sampel amdalnya seperti apa," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement