REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pakar lingkungan Dodo Sambodo sanksi menilai sanksi yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup kepada pengembang reklamasi Teluk Jakarta tidak tepat. Karena sanksi administrasi tidak bisa mengkoreksi sesuatu yang sudah ada seperti Pulau G, F, I dan K.
Menurut Dodo sejak awal penyusunan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) reklamasi Teluk Jakarta sudah menyalahi prosedur. Dodo menjelaskan amdal adalah produk ilmu pengetahui. Maka hasil yang dikeluarkan harus objektif.
Bila objektifitas amdal sudah dilanggar maka amdal pun tidak bisa dipertanggung jawabkan. "Tidak bisa amdal diperbaiki, amdal cuma punya dua output, layak atau tidak layak bagi lingkungan," katanya, Sabtu, (28/5).
Dodo mengatakan dengan sanksi administrasi maka pengembang atau pejabat yang terkait dalam penyusunan amdal hanya perlu memperbaiki kesalahan dalam amdal. Sedangkan sejak awal penyusunan amdal sudah mal-administrasi.
Dodo menjelaskan dalam penyusunan amdal harus ada keterlibatan masyarakat setempat. Tapi nyatanya tidak ada keterlibatan masyarakat dalam penyusunan amdal reklamasi teluk reklamasi. Padahal keterlibatan masyarakat sangat penting dalam penyusunan amdal. "Saya menyasingkan metode pengambilan sampel amdalnya seperti apa," tambahnya.
Tranparansi, menurut Dodo, sangat penting dalam penyusunan amdal. Jika sejak awal amdal disusun dengan cara tidak tranparan maka hasil yang dikeluarkan tidak benar. Dodo menyatakan seharusnya penyusun amdal dikenakan pasal pidana. Karena telah memberikan informasi yang salah.
Ia berharap Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memberikan sanksi pidana kepada ketua komisi penyusun amdal dan pejabat yang memberikan izin atas amdal tersebut.
Baca juga, Dijaga Pria Pakaian Serba Hitam Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Terus Berjalan.