Sabtu 28 May 2016 16:14 WIB

Ini Cara Jitu untuk Membatasi Penjualan Rokok

Rep: c36/ Red: Teguh Firmansyah
Pembatasan merokok bagi anak-anak (ilustrasi).
Foto: Antara
Pembatasan merokok bagi anak-anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Penasehat Komisi Pengendalian Tembakau Kartono Muhammad, mengatakan komitmen pemerintah dalam mengatur industri rokok masih lemah. Hingga saat ini, pemerintah belum mau membahas kembali ratifikasi kerangka kerja pengendalian tembakau (FCTC).

"Pembicaraan mengenai FCTC belum kembali dilakukan. Penandatanganan FCTC pun masih jauh dari agenda. Kondisi ini menunjukkan memang belum ada komitmen kuat dari pemerintah terhadap pengendalian industri tembakau," ujar dokter Kartono kepada Republika.co.id di Jakarta, Sabtu (28/5).

Dia menuturkan, FCTC dianggap perlu ada untuk mengatur pembatasan peredaran produk tembakau. Aturan ini dinilai penting karena kondisi penjualan rokok di Indonesia yang terlalu mudah dan murah.

Dia mengatakan harga rokok yang teramat murah mendorong kenaikan jumlah perokok pemula setiap tahun. Sekitar 16 persen - 17 persen kenaikan jumlah perokok setiap tahun diduga berasal dari para kalangan pemula. Selain murahnya harga, faktor pendukung kenaikan jumlah perokok adalah sistem penjualan secara eceran.

Baca juga, Merokok Adalah Perangkap Kemiskinan.

Menurut Kartono, ada empat hal penting yang semestinya dilakukan pemerintah dalam membatasi peredaran rokok dan mengurangi kenaikan jumlah perokok. Keempatnya yakni menaikkan harga jual rokok secara drastis sesuai dengan penyesuaian cukai, membatasi tempat penjualan rokok, melarang anak-anak membeli rokok dan melarang penjualan rokok secara eceran.

"Dengan uang saku Rp 5.000 saja anak-anak dapat dengan mudah mengkonsumsi rokok yang dijual secara eceran. Semestinya tidak boleh lagi ada kondisi seperti ini," ujar Kartono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement