REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Jelang Ramadhan, aparat kepolisian dari Polsek Pancoranmas, Depok meningkatkan Operasi Cipta Kondisi dengan melakukan razia penjual minuman keras (miras).
"Kami berhasil menyita puluhan minuman keras jenis botolan dan oplosan dari para pedagang," ujar Kapolsek Pancoranmas, Kompol Tata Irawan, di Mapolsek Pancoranmas, Depok, Sabtu (28/5).
Tata mengatakan, sasaran razia yakni warung-warung pedagang jamu yang ada di daerah Pitara dan sepanjang Jalan Raya Citayam. Razia dalam rangka memberantas penyakit masyarakat (pekat) terhadap peredaran miras, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.
"Kami berhasil menyita sebanyak 65 botol miras berbagai jenis serta miras oplosan kemasan kantong plastik ukuran satu liter," ungkapnya.
Menurut Tata, bagi pemilik warung yang memang membandel dan sudah berkali-kali dirazia tetap masih saja mengedarkan miras akan dikenakan Undang-Undang Kesehatan No.23 Tahun 1992 Tentang Peredaran Minuman Keras.
Baca juga, Mendagri: Perda Miras di Beberapa Daerah akan Diperbaiki.
Sedangkan para pedagang warung jamu yang baru terkena razia akan didata dan diminta untuk tidak kembali menjual miras. "Hukuman bagi pedagang selain penyitaan miras juga akan dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," ujarnya.
Mendekati Ramadhan, kata Tata, pihaknya tetap akan menggiatkan operasi dan juga melakukan penyuluhan antisipasi penyalahgunaan narkoba dan antisipasi tawuran remaja.